PESANTREN PERSATUAN ISLAM 98 PASIRJEUNGJING
MTs PERSIS PASIRJEUNGJING & MA PLUS AL ISLAM
Alamat: Jl. Pasirjeungjing, Garut, Jawa Barat
SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN PESANTREN
Nomor : 143.b1/pst98/kur/VII/2026
TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR GURU DAN BEBAN KERJA
TAHUN PELAJARAN 2026/2027
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka memperlancar proses belajar mengajar di Pesantren Persatuan Islam 98 Pasirjeungjing, perlu menetapkan pembagian tugas mengajar bagi guru.
b. Bahwa nama yang tercantum dalam keputusan ini dipandang cakap dan mampu melaksanakan tugas.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan MTs Persis Pasirjeungjing dan MA Plus Al Islam.
Memperhatikan : - Hasil rapat kerja dewan guru Pesantren Persatuan Islam 98 Pasirjeungjing pada tanggal 01 Juli 2027.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menugaskan kepada Guru yang namanya tertera di bawah ini untuk melaksanakan tugas mengajar pada Tahun Pelajaran 2026/2027 dengan rincian sebagai berikut:
Nama Guru : H U JUANDA
Unit Kerja : MTs Persis Pasirjeungjing / MA Plus Al Islam
No Mata Pelajaran Yang Diampu Kelas / Tingkat Beban Jam Kerja (JTM)
Tidak ada alokasi beban mengajar aktif untuk guru ini pada form input.
Kedua : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada anggaran lembaga yang sesuai.
Ketiga : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.